Ujian Nasional dan PPDB Sistem Zonasi
Pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB yang memberikan bobot sangat kecil untuk nilai UN sudah semestinya disikapi pemerintah dengan meniadakan UN itu sendiri. |
“Buat apa belajar sungguh – sungguh demi mengejar nilai UN sebagus mungkin, toh pada akhirnya bakal tergeser juga sama anak yang nilainya biasa – biasa tapi rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju”.
Related
Menyikapi fenomena tersebut, penulis melihat setidaknya ada dua persoalan krusial. Pertama, label sekolah favorit nampaknya masih melekat dalam benak siswa maupun orangtua mereka. Hal ini dikarenakan ketidakmampuan (sebagian) masyarakat dalam memahami maksud dan tujuan diberlakukannya sistem zonasi. PPDB dengan sistem zonasi pada hakikatnya dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan mutu pendidikan di setiap daerah. Artinya, setiap sekolah dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan pendidikannya sebagaimana dilakukan oleh sekolah – sekolah “favorit”. Dalam konteks ini, dukungan secara maksimal dari para orangtua akan sangat menentukan kualitas layanan yang diberikan oleh sekolah.
Kedua, pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB yang memberikan bobot sangat kecil untuk nilai UN sudah semestinya disikapi pemerintah dengan meniadakan UN itu sendiri. Pemberian bobot “minimalis” untuk nilai UN bukan hanya berlaku pada proses PPDB saja, namun juga proses penerimaan calon mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Saat ini nilai UN hanya dijadikan variabel terakhir dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa dengan bobot tak lebih dari 10 persen.
*) Ditulis oleh Ramdan Hamdani. Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial, Tinggal di Subang, Jawa Barat.
Sumber https://www.sekolahdasar.net/
0 Response to "Ujian Nasional dan PPDB Sistem Zonasi"
Post a Comment