Juknis Pengisian Blangko Ijazah DikDasMen 2019

Setiap tahun sekolah yang meluluskan siswa tingkat akhir baik pada jenjang SD, SMP, SMA, SLB, SPK, SILN, SPK akan membekali dokumen resmi bagi siswanya yakni ijazah sebagai bukti legalitas pengakuan terhadap prestasi belajar atau kelulusannya.
Setiap tahun sekolah yang meluluskan siswa tingkat akhir baik pada jenjang SD Juknis Pengisian Blangko Ijazah DikDasMen 2019
Dalam hal pengisian blangko ijazah, sekolah harus memiliki juknis yang resmi yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud. Pengisian blangko ijazah hampir setiap tahun mengalami perubahan-perubahan Dirjen Dikdasmenn telah resmi mengeluarkan salinan Nomor : 0038/D/HK/2019 pertanggal 2 Januari 2019 tentang pedoman bentuk, spesifikasi teknis, tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Oleh karena itu, untuk meneruskan salinan peraturan Dirjen diatas tersebut, saya bagikan untuk Bapak/Ibu guru yang berkenan bisa mendownload salinan juknis pengisian blangko ijazah Dikdasmenn 2019 terbaru melalui tautan link dibawah.

Perlu diperhatikan juga bagi satuan pendidikan yang sengaja dan terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi blangko ijazah yang tidak sesuai dengan peraturan Dirjen tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Lihat juga cara cek SHUN online tanpa scane Barkode

Bentuk dan spesifikasi blangko ijazah baik mengenai spesifikasi kertas dan bingkai, konten blangko, dan yang lainnya sampai penerbitan nomor dan kode ijazah secara lengkap sudah diatur dalam lampiran I.

Bagi pihak sekolah yang terpenting adalah mengetahui tata cara dan mekanisme pengisian blangko termasuk mengerti kode penerbitan yakni nomor dan kode ijazah. Hal ini karena ada jenis 3 ijazah yaitu untuk sekolah dengan kurikulum 2013, kurikulum 2006, dan SPK maka pengisiannya berbeda.

Contoh:
DN-05/M-SMA/06/0000001 untuk K-2006
DN-05/M-SMA/13/0000501 untuk K-2013
DN-05/M-SMA/SPK/00010001 untuk SPK

Kode DN untuk dalam negeri sedangkan untuk luar negeri LN tanpa kode negara.

Untuk jenjang SMK /06-3/ untuk K-2006 program 3 tahun, /13-3/ untuk K-2013 program 3 tahun, dan seterusnya. Anda bisa melihat dengan lengkap pada lampiran II.

Proses pengisian ijazah perlu kehati-hatian, penulisan ijazah menggunakan tulisan tangan. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.

Jika ditemukan kesalahan penulisan setelah proses pemusnahan sisa blangko ijazah maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

Download Juknis Pengisian Blangko Ijazah DikDasMen 2019 (file pdf 7MB 110 halaman).
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

0 Response to "Juknis Pengisian Blangko Ijazah DikDasMen 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel