Guru SD Diwajibkan Berijazah PGSD supaya Mendapatkan Tunjangan TPP

Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah basic(SD) mempunyai ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) utk memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Bagi guru SD yg belum mimiliki ijazah PGSD mesti langsung kuliah lagi.

Guru SD yg berijazah bertentangan dgn sertifikat profesinya cuma diberikan TPP sewaktu dua thn saja. Keputusan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 menyangkut Sertifikasi Guru dalam Jabatan utk Penataan Guru.

Dalam Pasal 5 Permendikbud yg diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yg dipindahkan pekerjaan bertentangan dgn sertifikat profesinya, cuma mempunyai wewenang memperoleh TPP selagi dua thn.

Tidak Sedikit ditemukan di arena lapang guru yg tak berijazah PGSD tapi berijazah yang lain seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada serta guru SMP atau SMA yg mengajar di SD utk memenuhi kuota jam mengajar.

 Guru SD yg berijazah bertentangan dgn sertifikat profesinya cuma diberikan TPP sewaktu du Guru SD Diwajibkan Berijazah PGSD supaya Mendapatkan Tunjangan TPP

Ada banyaknya alternatif penyelesaian bagi guru yg berijazah Non-PGSD namun telah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yg tak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau serta-merta kuliah S2 (magister) Pendidikan Basic.

Trik yg paling enteng ditempuh yaitu membawa S1 PGSD lantaran jumlah Universitas yg terhubung acara tersebut lebih tidak sedikit di bandingkan acara S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yg masihlah mau mengajar di jenjang SD.
Sumber http://www.rpp-silabus.com/

0 Response to "Guru SD Diwajibkan Berijazah PGSD supaya Mendapatkan Tunjangan TPP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel